Apa itu Hukum Pidana?
Hukum pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang penting dan berkaitan langsung dengan tindakan pelanggaran serta kejahatan. Secara sederhana, hukum pidaana dapat di definisikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang di anggap melawan hukum dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan yang tidak boleh di lakukan dan di larang, dengan di sertai ancaman sanksi pidana bagi yanag melanggar larangan tersebut.
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan melanggar hukum secara serius. Hukum pidana juga bertujuan untuk mencegah dan menghukum perbuatan pidana demi terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Sumber-Sumber Hukum Pidana di Indonesia
Di Indonesia, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Pidana (KHUP) Nasional. Saat ini masih di berlakukan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sistematika KHUP terdiri dari 3 buku:
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
Selain KUHP, terdapat juga beberapa undang-undang khusus yang mengatur tindakan pidana tertentu, seperti UU Tindak Pidana Imigrasi, UU Narkotika, UU Terorisme, dan Sebagainya. Ketentuan pidana juga dapat di temukan dalam berbagai peraturan perundang-undang lainnya.
Asas-Asas Penting dalam Hukum Pidana
Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam sistem hukum pidana suatu negara. Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum pidana. Asas hukum pidana mencakup nilai-nilai moral dan etis yang mejadi dasar normatif dari pembentukan hukum.
- Asas Legalitas
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
- Asas Teritorial
- Asas Nasional Aktif
- Asas Nasaional Pasis
Peran Penting Hukum Pidana dalam Masyarakat
Hukum pidana memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum pidana yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi pera pelanggar, maka kejahatan akan merajalela dana menimbulkan kekacauan.
Hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Ancaman sanksi pidana di harapkan dapat mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugiakan dan membahayakan kepentingan umum. Dengan demikian, hukum pidana turut berperan dalam menajaaga stabilitas dan keharomonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun di sisi lain, penerapan hukum pidana juga harus di lakukan secara hati-hati dan selektif. Hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakir setelah upaya-upaya lain di anggap tidak memandai. Penerapan sanksi pidana yang terlalu berlebihan justru dapat menimbulkan efek negatif dan menganggu rasa keadilan di masyarakat.
Baca Jugaa: Bawaslu : Tingkatkan Pengawasan Cegah Politik Uang
+ There are no comments
Add yours